MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sukseskan pelaksaan MTQ XXIX Tingkat Nasional. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) terbitkan tujuh poin imbauan untuk pedagang dan pengunjung.
Kabag Humas Perumda Pasar Bauntung Batuah Gusti Andre menegaskan, apabila pedagang tidak mematuhi ketentuan itu atau terjadi komplain oleh pembeli, maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi yang akan kami berika nanti berupa pencabutan izin berjualan atau usahanya,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Kemudian, untuk menyukseskan pelaksanaan MTQ Nasional, Perumda juga menertibkan pedagang dan membenahi kawasan Pasar Tradisional Martapura.
“Beberapa titik fasilitas Pasar Martapura akan menjadi bagian dari pelaksaan MTQ. Karenanya, kami terus membenahi pusat-pusat kuliner di kawasan pasar. Mulai dari kebersihan hingga pelayanan,” ujarnya.
Sekadar untuk diketahui tujuh poin imbauan ialah:
1. Pedagang wajib menyediakan daftar menu dan harga, memberitahukan dan memperlihatkan terlebih dahulu daftar menu dan harga kepada konsumen,