![]() |
BERI KETERANGAN – Ketua KPU Kabupaten Tapin, Henny Hendriyanti memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan. |
TAPIN, Poros Kalimantan – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tapin, terima hasil dengar pendapat DPR RI dan Pemerintah Pusat, yang menyatakan pemilu serentak akan dilakukan tanggal 9 Desember 2020.
Dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin Henny Hendriyanti mengatakan, hal ini hanya sebatas rencana, masih belum dapat di nyatakan secara pasti. Pasalnya KPU di seluruh Indonesia belum menerima surat edaran resmi pemerintah, petunjuk teknis dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Seminggu terakhir wacana yang kami terima, hasil dengar pendapat DPR RI dengan pemerintahan pusat. Kami belum terima surat edaran resmi, petunjuk teknis ataupun PKPU. Jadi masih belum bisa dipastikan,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan, Jumat, (5/6) siang tadi.
Hendriyanti mengungkapkan, bahwa hasil rapat dengar pendapat DPR RI tersebut menghasilkan, bahwa pemilu serentak akan dilaksankan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Ditambahkannya, bila surat edaran PKPU sudah diterima, langkah awal KPU Tapin adalah mengaktifkan kembali Badan ad hoc, yang sempat dibekukan karna Pandemi Covid-19.
“Bila bulan ini akan diaktifkan maka data pemilih yang akan kita screening (penyaringan) terlebih dahulu,”tutupnya.(BK/05/zai)