Terkait hasil pilkada, ia menekankan untuk segala perkara agar diselesaikan di dalam ruangan. Dalam hal ini bisa ke Bawaslu maupun ke Mahkamah Konstitusi.
Tersebab itu, Arief menegaskan segala dokumen pada proses pilkada oleh KPU adalah bagian pertanggungjawaban. Dan dalam persiapannya menyatakan KPU sudah siap.
“Pekerjaan kita baik karena semua dokumen tersimpan dengan baik,” ucapnya. Ia menambahkan, pertanggungjawaban KPU adalah proses persidangan di MK jika memang ada sengketa. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar