KAPUAS, Poros Kalimantan – Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi meminta masyarakat menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
“Patuh pajak adalah kunci keberlanjutan pembangunan dan harus mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat,” kata Erlin saat menerima audensi dari KPP Pratama Palangka Raya, Kamis (1/2/2024).
Ia mengimbau, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan sebelum 31 Maret 2024.
“Apalagi SPT tahunan dapat disampaikan online lewat laman djponline.pajak.go.id lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja,” ujarnya.