“Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O persen (empat puluh persen)” bunyi Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2018. Lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (2), jumlah TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa paling sedikit sebesar 25 persen.
“Harapannya, semua lini baik perusahaan BUMN ataupun swasta dapat melakukan hal yang sama yaitu meningkatkan TKDN untuk mendorong tingkat perokonomian baik dari tingkat UMKM sampai perusahaan multinasional,” pungkasnya.
Kemudian ungkap Supriyanto, selain menyerap produk lokal seperti penggunaan material dan jasa untuk infrastruktur ketenagalistrikan, PLN UIP Kalbagteng menyerap banyak Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. Karena itu juga merupakan bagian dari komitmen PLN untuk bisa memberdayakan produk maupun masyarakat lokal. (Abi)