BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru resmi melarang penjualan atau pengadaan buku-buku pendamping untuk para murid.
Surat Edaran bernomor 421.0/0698/PSD/yang resmi ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru M Aswan pada 19 Mei tersebut merupakan juga respon dari keluhan orang tua wali murid.
Keluhan orangtua murid di antaranya di setiap semester harus membeli 1 paket buku pengayaan Idaman. Buku pengayaan Idaman ini justru nantinya tidak dapat digunakan oleh adik-adiknya di tahun berikutnya.
“Keluarga yang tidak mampu sangat keberataan membeli buku pengayaan dan harga buku yang dirasakan terlalu mahal,” tambah Aswan.
Maka, Aswan melanjutkan sesuai arahan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin pada tanggal 18 Mei 2021 silam, secara resmi Disdik Kota Banjarbaru melarang pengadaan/penjualan buku pendamping, antara lain berupa LKS, buku pengayaan, dan modul pembelajaran di sekolah kepada orang tua.