Hal tersebut tertuang dalam Surat Komnas HAM nomor 003/KP/KH-Mediasi/II/2020.
“Kami tidak bisa dipisahkan dengan Pasar Bauntung. Meskipun tempat di dalam pasar tidak mencukupi, kami siap jika harus berjualan di sekitaran lingkungan pasar. Tak harus di dalam,” tambahnya.
Kapasitas toko, los, ruko di Pasar Bauntung yang baru kurang lebih hanya 1000 tempat. Tak mampu menampung seluruh pedagang. Karena itu, Gusti meminta solusi yang tepat sesuai juga dengan isi kesepakatan sebelumnya.
Terlebih sebagai PKL mereka juga pernah membayar retribusi. Sebelum akhirnya dihentikan oleh pihak Disdag Pemkot Banjarbaru karena perbedaan tafsir di 2018.
Namun perbedaan tersebut masih belum ditemukan titik temunya. Yang mana padahal keberadaan PKL subuh tak bisa dihapuskan begitu saja.
Apalagi dalam kesepakatan bersama yang dimediasi Komnas HAM sebelumnya, pihak PKL juga tidak mempermasalahkan relokasi ke Pasar yang baru.
Sehingga ke depannya, Gusti berharap nasib PKL subuh mendapatkan solusi terbaik dari Pemkot Banjarbaru. Serta Pemkot dapat memahami inti permasalahan dalam kasus termaksud. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar