Sebelumnya, SN melahirkan pada tanggal 30 November pada pukul 16.30 Wita. Saat proses melahirkan dibantu oleh bibi (a.n Mariani) pelaku yang merupakan sanak kerabat terdekat pelaku.
Berselang empat hari lamanya, pelaku malah membuang bayi tersebut di dalam sebuah kardus yang dilengkapi selimut bayi, dot susu serta uang sebesar Rp50.000, pada Minggu (4/12/22) lalu.
Lebih lanjut, SN dibawa oleh anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara ke Polsek Banjarbaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 305 KUHP. Yang mana dalam pasal tersebut berbunyi bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Reporter : Putri Nadya Oktariana