“Korban dan pelaku Berjanjian untuk duel di TKP, yang mengakibatkan korban meninggal dengan 3 luka, di tangan, kepala dan dada,” ucap Ikhsan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di rumah tahanan sementara Mapolres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar