“Pelaku disebut terus saja meminta uang ke korban. Bila tidak dituruti, korban diancam akan disantet,” tambahnya.
Akibat penipuan ini KPR mengalami kerugian hingga ratusan juta. Selanjutnya, NF diamankan ke Polres Banjarbaru.
Adapun barang bukti barang bukti yang disita antara lain 1 handphone merek Realme, yang berisi akun dana atas nama pelaku serta akun TikTok dan mobile banking-nya.
“Selain itu, kami amankan juga 1 stand handphone, 1 buah micser sound card, 1 microfon, 1 headset, 1 stand mic mini, dan beberapa lembar rekening korban,” pungkasnya.
Reporter : Lana Kelana
Editör : Musa Bastara