BANJARBARU, Poros Kalimantan – Polres Banjarbaru kembali musnahkan barang bukti narkotika, Selasa (02/02/2021), berlangsung di Joglo Polres Banjarbaru.
Menurut keterangan Humas Polres Banjarbaru, kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.
Polres Banjarbaru juga telah mengamankan tersangka dari barbuk. Yakni H dan S.
“Barang bukti dari tersangka H yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu sabu seberat 91,80 gram dengan cara dibelender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddinor.
Sementara itu, tersangka S didapatkan barbuk 6,88 gram. Dimusnahkan juga dengan cara dibelender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar