DIAMANKAN – Tiga Tersangka Pengedar dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, diamankan Kepolisian Polres HST. |
BARABAI, Poros Kalimantan – Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) oleh Polres HST di wilayah hukumnya, kembali membuahkan hasil.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres HST berhasil membekuk Tiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu, Senin (27/1) kemarin.
Ketiganya, berinisial MRJ (30) Mahasiswa, MR (36) wiraswasta, FP (20) Mahasiswa ini di amankan saat berada di Jalan PHM Noor Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST saat berada di pinggir jalan dan asik menghisap Narkoba jenis Sabu di dalam toilet langgar.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Paur Subag Humas Aipda Husaini, membenarkan penangkapan atas ke tiga tersangka tersebut.
Dia menjelaskan, dari tersangka MRJ (30) polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu dengan berat 2, 26 gram. Sedangkan dari tangan tersangka MR (36) didapati satu paket sabu dengan berat 0,27 gram.
Kemudian dari FP (20) diamankan satu paket pipet yang terbuat dari kaca didalamnya masih ada sisa sabu-sabu beserta Pipet sedotan warna bening bergaris merah.
“Dari kedua orang Tersangka, kami dapati barang bukti di sekitar pinggir jalan. Namun dari Tersangka FP (20) kami tangkap saat berada di WC Langgar, saat sedang ngisap sabu,” terangnya.
Selain paketan sabu dan barang bukti alat yang digunakan tadi. Polisi juga menyita telepon genggam, sepeda motor dan alat bukti pendukung lainnya.
“Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum sesuai yang berlaku, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami juga menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat selama ini. Sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” bebernya.
Kapolres tetap meghimbau kepada masyarakat, khususnya remaja, agar jangan mencoba-coba dan konsumsi Narkoba. Karena banyak hal yang dirugikan akibat dari hal tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 junto 114 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(edi/zai)