KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Dalam Kegiatan Satresnarkoba Polres Kapuas dan Satsabahra Polres Kapuas, Senin, (29/11/2021), tim melaksanakan penggerebekan terhada pelaku peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar di wilayah Jl Letjend Suprapto, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Pada operasi tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RH (48), tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang (Pemda Kabupaten Kapuas) serta tidak membayar Retribusi Kepada Pemda Kabupaten Kapuas.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM membenarkan perihal penangkapan pelaku penjual miras tanpa izin dalam penggerebekan tersebut, pada TKP diamankan 48 botol Arak Putih.