RANTAU, Poros Kalimantan – Sepanjang September ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin berhasil membekuk delapan pengedar sabu. Hasil pengungkapan kasusnya digelar, Senin (27/9/2021) pagi.
Mereka adalah KH (41), BI (29) dan IL (39) asal Desa Buas-buas Kecamatan Candi Laras Utara. Kemudian TU (36) dari Kelurahan Rantau kanan. Jumaidi (48) di Desa Banua Halat. HH (28) Desa Parandakan. MD (25) Kelurahan Binuang serta HS (28) di Desa Waringin.
“Semua tangkapan di bulan September ini dari tujuh lokasi. Total barang buktinua16,4 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismat Wahyudi.
Semuanya merupakan pemain lama dan telah menjadi target operasi (TO) polisi. Mereka memiliki jaringan berbeda-beda.