“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, enam tersangka diamankan di rumah tahanan sementara Polres Tapin dan dua dititipkan di Polsek Tapin Utara,” tambahnya.
Atas perbuatannya semua tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 Joncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Penulis: Sofyan
Pimred/Redaktur : Fahriadi Nur