Menanggapi hal ini, Kepala Diskopdag Tala, Syahrian Nurdin mengatakan, pihaknya akan meninjau lagi tata letaknya sesuai kebutuhan. Dalam hal ini, tentu jika penempatan dirasa menghalangi.
“Sebenarnya alat ini merupakan indikator kesungguhan pemda dalam menjamin kenyamanan penjual dan pembeli dalam hal transaksi di pasar,” jelas Syahrian, Kamis (18/5/2023).
Hingga saat ini, terdapat dua uni alat tera atau pos ukur ulang di pasar tersebut. Kapasitasnya sendiri maksimal 60 kilogram.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara