Sebagai efek jera kepada warga yang membuang sembarangan, kata Marhusin lebih jauh, kalau bisa denda di tempat dan ini berguna untuk kesadaran meraka akan kebersihan lingkungan.
“Untuk sanksi masih kita coba rundingkan, rencananya sih apabila ada warga yang terpantau di monitor telah kedapatan membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda Rp 250 ribu atau dengan memberikan sanksi sosial, seperti membersihkan sampah dengan menggunakan pakaian khusus,” ungkapnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar