PELAIHARI, Poros Kalimantan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut bersama ATR/BPN dan Pengadilan Negeri sebelumnya menciptakan program Kijang Mas Tala.
Program ini kembali dievaluasi di aula kantor ATR/BPN Tala, Selasa (4/4/2023) tadi pagi.
Fokus program Kijang Mas Tala sendiri ialah memberikan kepastian hukum atas tanah warga yang telah ditinggal pemilik asal.
Dalam monitoring dan evaluasi (monev) kali ini, ketiga unsur elemen bertemu guna mendiskusikan kendala di lapangan.
Bupati Tala, H Sukamta mengatakan. Persoalan krusial sejauh ini tidak begitu signifikan. “Hanya soal teknis saja,” ucapnya, singkat.
Sementara itu, menurut Kepala ATR/BPN Tala Suhaimi, lantaran program ini merupakan pekerjaan lintas sektor, sehingga prosedurnya (SOP) pun berbeda-beda.