BANJARBARU, Poros Kalimantan – PT Air Minum Intan Banjar kembali menggelar nota kesepahaman penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banjarbaru dan Martapura di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Kamis (14/4/2022).
Kerja sama penanganan masalah hukum ini sendiri sudah digelar sejak tahun 2013 lalu. Sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya, Jaksa Pengacara Negara Datun dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain.
Bantuan hukum merupakan pemberian jasa hukum. Bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara Datun berdasarkan surat kuasa khusus. Sementara pertimbangan hukum, JPN bisa memberikan pendapat hukum (Legal opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Datun.
Kemudian tindakan hukum lain bisa bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan. Selain itu, JPN juga bisa memberikan pelayanan hukum seperti memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.
Dirut PT Air Minum Intan Banjar Syaiful Anwar SAP MAP mengungkapkan, sejak tahun 2013 lalu, pihaknya menggandeng kejaksaan dalam penanganan masalah hukum. Khususnya di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
“Alhamdulillah di tahun 2022 ini kami kembali bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Martapura. Tentunya, di dalam kerja sama ini, kami memohon petunjuk atau pun arahan sehingga dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat ini bisa semakin lebih bagus lagi,” ujarnya.