MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kondisi saat ini PT Banjar Intan Mandiri (BIM) yang merupakan perusahaan milik pemerintah daerah dibidang pertambangan batu bara sangat memprihatinkan. Pasalnya, status PT BIM dinyatakan pailit atau bangkrut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar Pribadi Heru Jaya, kepada Poros Kalimantan bersama dua awak media lainnya, saat di temui di ruang kerjanya, Senin, (26/4/2021).
Ia mengatakan, karena PT BIM berstatus pailit oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini sedang dikendalikan Kurator (Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang).
Kurator tersebut ditunjuk langsung oleh pihak PTUN. Untuk itu, secepatnya akan melakukan pertemuan dengan operator tersebut, terkait bagaimana langkah-langkah selanjutnya status valid itu. Dimana investasi pemerintah daerah sebagai penyertaan modal dengan besaran Rp. 5 miliar.
“Nah, itu yang perlu kita selamatkan. Tapi bagaimana aturan-aturan yang berkaitan dengan keputusan, nanti akan kita pelajari dan ikuti bagaimana nantinya agar bisa terselamatkan kucuran dana tersebut,” bebernya.
Salah satu penyebab status PT BIM pailit ini, lanjut Heru, lantaran meninggalnya Direktur PT BIM. Alhasil, manajemen antara PT BIM dan kontraktornya mengalami sedikit permasalahan.
“Pada akhirnya, adanya gugatan tersebut untuk dipailitkan,” ucapnya.
Perlu diketahui, sebelum dipailitkan PT BIM ini memiliki tiga kontraktor, di antaranya BPP, PSDI dan PT Alif Jaya.