“Tidak ada dokumen pemerintah desa yang menunjukan terjadi jual beli atau hibah dari masyarakat ke perusahaan,” katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya. Kepala Padang Desa Sungai Rutas, Asyadi dan rekannya Mastur bercerita. 24 tahun silam, tepatnya tahun 1997. Perusahaan tersebut meminta warga melepaskan lahan mereka.
Warga diiming-imingi ganti rugi. Tapi sayang, hingga kini belum dibayarkan. Padahal, mereka sudah bolak-balik mendatangi perusahaan.
Tiga bulan terakhir, pihak perusahan mengirimkan surat pernyataan. Bahwa keberadaan lahan yang mereka miliki tidak jelas.
Padahal mereka memiliki surat kepemilikan. Mulai dari surat tanah, bukti pembayaran pajak dan surat-surat lainnya.
Termasuk juga surat dari Dinas Kehutanan Kalsel yang diterbitkan pada tahun 1984. Terkait soal program penanaman rotan dan pagi unggul di wilayah tersebut.
Intinya, warga mengklaim tanah mereka digunakan oleh PT HCT. Dan ingin menuntut hak ganti rugi yang sudah dijanjikan sejak dua dekade lalu.
Penulis: Sofyan
Pemred/Editor: Fahriadi Nur