RANTAU, Poros Kalimantan – PT Kalimantan Prima Persada (KPP) tunggak pajak alat berat senilai 1,8 milyar sejak tahun 2016 sampai hari ini Selasa, (1/12/2020).
Melalui keterangan yang diberikan oleh ketua Samsat Tapin Surya Jaya, PT KPP merupakan satu Dari empat perusahaan yang memiliki aset besar di bumi Ruhui Rahayu.
Namun ujarnya, PT KPP tak membayar pajak 72 unit alat berat milikinya sejak tahun 2016. Nilai tunggakan pun tak tanggung-Tangung, capai 1,8 miliar.
“Berbeda dengan empat perusahaan besar di tapin lainnya, yang telah membayar kewajiban pajaknya, seperti HBM, BGM, Antang dan TCT ,” sebut Kepala Samsat Surya Jaya.
Lebih lanjut Surya menyebutkan, PT KPP tidak membayar pajaknya lantaran berpendapat bahwa Alat berat tidak termasuk objek pajak kendaraan bermotor, berdasarkan putusan MK Nomor 15/PPU-XV/2017.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Kementerian keuangan dijelaskan berdasarkan putusan MK Nomor 1/PPU-X/2012 menyatakan, kendaraan berat atau besar merupakan objek pajak PKB dan BBN-KB.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa, putusan MK Nomor 15/PPU-XV/2017 hanya menyatakan alat berat atau besar keluar dari kelompok kendaraan bermotor khusus. Sehingga kewajiban pembayar pajak tidak berubah sama sekali.
Selai itu berdasarkan hasil pertemuan Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala pusat pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi, Kepala Bagian Perundang-Undang Biro hukum Kementerian Dalam Negeri dan Kepala sub Direktorat Perumusan Kebijakan PAD DJPK Kemenkeu, pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu.