Menyatakan, kendaraan alat berat masih merupakan objek pajak sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 sampai dengan tiga tahun sejak putusan MK dibacakan 10 Oktober 2017.
Terkait tunggakan pembayaran pajak PT KPP, Bupati Tapin juga telah mengeluarkan surat Nomor 970/47/BPPRD/II/2020 yang menyatakan bahwa PT KPP harus memenuhi kewajiban tagihan tunggakan pajak alat berat yang merupakan sumber Pendapatan Daerah.
Lebih lanjut Ketua DPRD Tapin H Yamani, juga menyayangkan tindakan ingkar pajak PT KPP tersebut.
“Sangat-sangat disayangkan perusahaan tambang besar seperti PT KPP kalau memang ada kewajiban yang belum terpenuhi dengan Pemkab Tapin dan Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, alasan PT KPP tidak membayar pajak tidak berdasar dan ia menuliskan kata kewajiban dengan huruf kapital dalam pesan WhatsAppnya.
“Kalau keputusan MK sudah Ingkrah maka tidak ada alasan lagi, buat PT KPP untuk tidak membayar apa yg menjadi KEWAJIBAN PT KPP,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada pukul 19.08 Wita tadi.
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar