BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Berubahnya status PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih (Perseroda), juga akan mengubah aturan perusahaan.
Direktur Utama (Dirut) PTAM Bandarmasih, Yudha Achmady mengungkapkan. Pasca perubahan ini, ada berbagai hal yang harus mereka persiapkan.
“Pertama mungkin nanti kami akan menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART),” ucapnya.
Selanjutnya, Yudha menyampaikan. Pihaknya akan melapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Terkait perubahan badan hukum tersebut. Serta melakukan beberapa perubahan. Seperti yang ada di SK Direksi, SK Wali Kota dan sebagainya.
“Sehubungan dengan perubahan ini, itulah langkah-langkah yang nanti akan kami persiapkan dalam rangka untuk menindaklanjuti hasil perubahan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ia bakal mengikuti peraturan perusahaan perseroda. Yang akan diikutinya nantinya didalam bentuk perusahaan yang baru ini.