BANJARBARU, Poris Kalimantan – Pemindahan Ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru menuai pro dan kontra. Pemko Banjarmasin bahkan ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berupa judicial review.
Pemindahan ibu kota ke Banjarbaru ini memang sudah sah. Undang-undangnya telah disahkan beberapa waktu lalu.
Sayangnya, Pemko Banjarmasin menolak UU provinsi tersebut. Wali Kota Ibnu Sina menganggap pemindahan ibu kota itu terkesan buru-buru dan tak sesuai prosedur.
Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya bahkan lebih keras. Ia menganggap keputusan memindah ibu kota itu cacat hukum.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin tampak tenang. Dirinya mengaku menghormati langkah judicial review yang ingin dilakukan Pemko Banjarmasin.
“Kami juga bersyukur Banjarbaru telah ditetapkan sebagai Ibu kota Provinsi melalui UU Nomor 8 Tahun 2022. Yang tentunya melalui berbagai kajian. Sehingga menghasilkan keputusan antara pemerintah dengan DPR,” jelasnya kepada Poros Kalimantan, Jumat (24/03/2022) siang.
Berandai-anda, jika pengajuan judicial review diterima oleh MK. Lelaki yang akrab disapa Ovie itu mengaku masih mempersiapkan langkah yang akan diambil.
“Nanti akan kami sampaikan langkah apa yang akan diambil, sekarang ini kami sembari mempelajari,” singkatnya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur