Kerja sama ini ditindaklanjuti dengan sejumlah program, salah satunya yakni menjadi mediator atau fasilitator antara PTAM Intan Banjar dan juga pelanggan. Rabu (25/01) tadi, PTAM Intan Banjar yang diwakili Kasubag Penagihan M Suryadi Noor bersinergi dengan Kejari Martapura. PTAM Intan Banjar meminta JPN untuk menjadi mediator atau fasilitator terkait pembayaran tagihan rekening pelanggan, terutama yang saat ini menunggak.
“Kami mengharapkan bisa difasilitasi atau dimediasi sehingga kami bisa mengetahui permasalahan yang dihadapi pelanggan kami,” ujarnya.
Pembayaran tagihan air merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pelanggan. Sehingga ketika ada tunggakan, tentunya akan menghambat operasional di PTAM Intan Banjar. Sebut saja misalnya untuk pengembangan, pendistribusian, perbaikan dan lainnya.
“Selain agar pelanggan kami memahami kewajibannya, kami juga ingin menginformasikan juga program-program yang ada di PTAM Intan Banjar. Sehingga mereka juga termotivasi untuk memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan,” ucapnya. (abi)