BANJARBARU, Poros Kalimantan -Pemko Banjarbaru akan membongkar puluhan bangunan liar di tepi Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang.
Rencananya, pembongkaran dilaksanakan 8 Januari 2024 ini. Hal ini berdasarkan masa berlaku SP 3 yang diberikan Disperkim, beberapa waktu lalu.
“Batas waktu toleransi SP 3 telah habis. Intinya semua bangunan liar akan kami bongkar,” kata Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, Rabu (3/1).
Selain ilegal, menurutnya bangunan liar itu sudah meresahkan masyarakat. Sebab tidak sedikit jadi warung remang.
“Semua kami bongkar, termasuk warung jablay,” tekannya.