BARANG BUKTI – Polisi saat mendapati barang bukti, ratusan botol minuman Keras berbagai merek, yang disimpan dalam semak-semak di area pemakaman. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol tanja ijin.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian beberapa waktu terakhir
Polisi juga berhasil mengamankan Herfandi alias Tibub (46), warga Lambung Mangkurat Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Tibub (46) merupakan pemilik minuman keras, yang disimpan dibelakang rumahnya.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi Sabtu (14/3) mengatakan, barang tersebut diketahui milik seorang bernama Caliya alias Cali.
“Pelaku Tibub (46) mengakui dirinya hanya bertugas menyimpan dan menjualkan barang milik Caliya, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini,” terangnya kepada Poros Kalimantan.
Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan Polisi kembali mendapati barang bukti lainnya di semak-semak. Kemudian puluhan botol minuman kembali didapati yang terah disembunyikan di dalam sebuah tong warna biru, disekitar area pemakaman.
“Saat ini, terlapor sudah diamankan di Polres HSU beserta barang bukti. Pihak polisi masih mengembangkan dan sudah menetapkan satu orang DPO Caliya, si pemilik barang tersebut,” jelasnya.
Barang bukti yang disita pihak Kepolisian berupa, 133 botol miras berbagai jeni. Mulai dari Anggur Merah merk MC Donald, Berr Putih Merk Bintang, Anggur Malaga, Vodka merk New Port, serta buah Drum terbuat dari plastik warna Biru.
Pelaku dikenakan Undang undang Perdagangan Pasal 106 Junto pasal 24 (1) UURI no 7 tahun 2014. Tentang perdagangan Junto Permendagri Nomor 06/M-DAG/ PER/12015 perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 12 tahun.(edi/zai)