MARTAPURA, Poros Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna membahas Perubahan Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu, (2/6/2021)
Pembahasan ini berkesuaian dengan instruksi dari Presiden Jokowi saat Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019 silam soal reformasi birokrasi.
Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyie mengatakan, perangkat daerah sebagai ujung tombak otonomi daerah keberadaannya sangatlah penting. Pasalnya Perangkat Daerah Kabupaten merupakan pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
“Sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terdapat kebijakan dan peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Perubahan Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merujuk pada dua Peraturan Pemerintah.