BARABAI, Poros Kalimantan – Remaja berinisial MB (17) menghebohkan warga Hulu Sungai Tengah (HST). Ia ditangkap Polres HST atas kepemilikan uang palsu. Lantas apa hukumannya?
Sebelum ke sana, patut diketahui identitas MB adalah warga asal DKI Jakarta.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubdi PDIM, Aipda M Husaini mengatakan pelaku diciduk di kamar kost-nya.
Lokasinya di Jalan Sarigading, Kompleks Bulau Indah Baru V, Gg Cahya RT 010 RW 005 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai.