MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sesuai Peraturan Daerah (Perda), bahwasanya setiap Developer Perumahan diharuskan untuk menyediakan Prasarana, Sarana dan Ulitilas (PSU). Salah satunya saja diharuskan menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Banjar Mursal, melalui Akhmad Rizqon selaku Kabid Perumahan Disperkim Banjar, Kamis, (18/3/2021).
Ia mengatakan, persyaratan ini sendiri harus dilengkapi jika perumahan yang dibangun berjumlah minimal 50 unit, dengan jarak 15 meter dari perumahan yang dibangun tersebut.
“Pada aturannya memang sudah diwajibkan. Namun terkadang masyarakat di perumahan menolak adanya TPS, karena bau dan sebagainya. Sehingga pihak Developer Perumahan mensiasati dengan pengelolaan sampah secara mandiri oleh masyarakat setempat,” ujar Rizqon.