BARABAI, Poros Kalimantan – Pada hari Lebaran, Rutan Kelas IIB Barabai bakal membuka layanan kunjungan keluarga.
Hal ini diungkap Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah, Sabtu (6/4/2024). Kendati demikian, kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi keluarga yang berkunjung.
“Kunjungan keluarga akan berlangsung selama dua hari sejak hari raya pertama, sesuai dengan peraturan pemerintah,” ucapnya.
Syarat pertama, diwajibkan diwajibkan membawa fotokopi KTP atau identitas diri. Kemudian tidak boleh membawa barang yang berpotensi menganggu ketertiban, seperti handphone, serta peralatan makan besi atau kaca.
“Sementara itu, warga binaan yang masih berstatus sebagai tahanan harus menyertakan Surat Izin Berkunjung dari pihak penahan,” tambahnya.
Layanan kunjungan lebaran beroperasi dari pukul 09.00 hingga 12.30 Wita. Kemudian dilanjutkan dari pukul 13.00 hingga 15.00 Wita.
Terpisah Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrahman, menegaskan kepada seluruh UPT pemasyarakatan agar mempersiapkan layanan kunjungan lebaran.
“Salah satunya dengan melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui media sosial Rutan Barabai, baik melalui pesan langsung di Instagram, atau melalui email [email protected].
Berikut kontak WA Humas Rutan Barabai: 0812-5538-8590 (Sugi).
Reporter : Akbar Rizaldi
Editor : Musa Bastara