BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tiga tersangka tindak pidana narkotika ditangkap pihak Polres Banjarbaru di area parkir bandara Syamsudin Noor. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 4 Maret 2021 pukul 15.30 WITA.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi menerangkan, dua tersangka berinisial P dan A yang pertama kali ditangkap.
“Kemudian setelah itu, didapatkan lagi tersangka F di Banjarmasin dari hasil penangkapan awal,” jelasnya dalam jumpa pers di Polres Banjarbaru, Jumat, (05/03/2021).
Didapatkan barang bukti berupa 10 kantong berisikan sabu-sabu. Dengan berat bersih sebesar 2.378,2 gram senilai Rp 3,8 miliar.