SAMARINDA, Poros Kalimantan – Tahun 2021 pemerintah tidak lagi menyediakan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19) adalah benar, bukan hoaks.
“Tahun ini pusat tidak bisa berikan santunan tersebut,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi, Jumat (5/3/2021).
Jauhar menyebutkan, Kementerian Sosial, melalui Direktur Perlindungan Sosial Bencana Sosial, telah bersurat kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi, bahwa pada Tahun 2021 tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat pandemi Covid-19.