Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus. Karena narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita dari ketiga tersangka bersumber dari tersangka lainnya berinisial U yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Ketiga tersangka terjerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar