BANJARBARU, Poros Kalimantan – Bertahun-tahun mandek, Kejaksaan Negeri Banjarbaru akhirnya menetapkan dua tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Banjarbaru.
Kasus korupsi ini terjadi pada 2018 lalu. Dua tersangka yang ditetapkan adalah Ketua KONI Banjarbaru periode 2018-2022; Daniel Itta dan bendahara umumnya Agustina Tri Wardhani.
“Tanggal 4 Agustus kemarin sudah ada gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan KPK RI. Di sini tim penyidik dipandang sudah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjuntho, Jumat (12/8/2022) sore.