Nala berharap. Dengan adanya penetapan tersangka tindak pidana korupsi ini, proses hukumnya dapat berjalan sesuai prosedur. Apalagi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar.
“Diharapkan penyidikan tindak pidana korupsi atas dana hibah dapat berjalan sesuai prosedur dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Pemred/Editor: Fahriadi Nur