“Tidak hadirnya saksi paslon itu tidak mempengaruhi hasil rapat pleno kita. Tapi setelah ini kita menunggu apakah ada register di MK,” pungkasnya.
Terpisah, Koordinator Pemenangan Pemilu Wilayah Kalsel dari Partai Golkar Puar Djunaidi juga tidak mempersoalkan hal itu. Menurutnya undang-undang sudah memberikan hak kepada pasangan calon untuk menyiapkan saksi untuk setiap tingkatan rekapitulasi, dari tingkat TPS hingga provinsi.
“Persoalan dia tidak hadir dan tidak mau tanda tangan, ya, berarti dia tidak mengunakan haknya,” ujarnya.
Penulis: Arbani