BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Calon Gubernur nomor urut 2 Denny Indrayana secara tegas menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (18/12/2020) malam di salah satu hotel di Banjarmasin.
Menurutnya, banyaknya catatan-catatan yang membuktikan bahwa prinsip prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil (luber jurdil) tidak terpenuhi, sehingga dirinya menolak hasil tersebut.
“Saya menolak penetapan itu, karena pada dasarnya pemilu ini dilakukan dengan cara-cara yang sesuai aturan, jujur dan adil. Sedangkan ini dari awal proses banyak sekali catatan-catatan yang membuktikan bahwa prinsip-prinsip pemilu yang luber jurdil itu tidak terpenuhi,” ucap Denny Indrayana ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/12) malam.
Lanjut Denny, pada intinya banyak terjadi pelanggaran pemilu dan banyak lecurangan-kecurangan yang dilakukanan yang merugikan pihaknya, terutama di wilayah-wilayah yang dimenangkan oleh pasangan calon 01.
“Detailnya, pelanggaran apa saja, kecurangan apa saja, belum bisa saya uraikan secara rinci. Ini semua akan menjadi bahan yang akan kami ajukan di Mahkamah Konsitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Wamenkum HAM 2009-2014 itu menegaskan bahwa saat ini belum ada yang bisa mengklaim telah memenangkan Pilgub Kalsel. Pasalnya, pihaknya memastikan akan ada proses ke MK.