![]() |
SABU-SABU – Pengedar sabu-sabu, HR bersama barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Banjar. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Polres Banjar terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Terbukti, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banjar, kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga kuat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Banjar.
Bahkan, dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku yang berada di Komplek Turangga RT 04 RW 02 Kelurahan Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (20/7) malam tepatnya pukul 22.30 Wita, turut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 1 ons lebih.

Kapolres Banjar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Purnoto mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran dan penyalahgunaaan narkoba jenis sabu-sabu itu menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi kediaman pelaku berinisial HR.
“Nah, dari informasi itulah petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ungkap AKP Purnoto, Rabu (22/7).
Dalam uraiannya, selain berhasil meringkus pelaku, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti.
Diantaranya, berupa 2 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram terbungkus dengan plastik warna hitam di dalam lemari yang berada di dapur rumah, 1 paket sabu sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang berada di dalam kantong kain warna kuning uang disembunyika pelaku didalam lemari kamar, 1 buah timbangan digital, 2 pcs klip plastik, 2 unit handphone serta 1 buah speaker aktif.

“Keseluruhan barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil kami amankan total berat yakni, 100,50 gram,” tambah Purnoto, kepada Poros Kalimantan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini HR yang sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Banjar itu terancam akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika Nomor 25 Tahun 2019, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(ari/asa)