PELAIHARI, Poros Kalimantan – Satpol PP Tanah Laut bakal gencar melakukan patroli selama Ramadan. Terutama tempat hiburan malam (THM).
Surat edaran terkait ketertiban umum disebar. Kalau masih kedapatan melanggar, tak tanggung-tanggung; denda Rp50 juta, atau 6 bulan penjara.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Tala, M Kusri di kantornya, Rabu (13/3/2024). Ia menegaskan, tempat hiburan seperti karaoke maupun biliar dilarang beroperasi siang maupun malam.