Penyidikan sendiri akan dilakukan, Senin (5/4/2022), pekan depan. “Wastibgas Pemkab Tala juga akan melaporkan pangkalan ke agen di Banjarmasin,” Imbuh Kusri.
Biar tahu saja. Pangkalan tersebut menerima sebanyak 260 buah tabung gas dari agen. Pemiliknya sendiri bakal diproses.
Untuk sisa gas yang belum terjual, masih diperbolehkan dijual. Dengan catatan sesuai HET.
“Kami mengimbau semua pangkalan agar menjual gas subsidi kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai HET. Apabila ada pangkalan yang melanggar, kami tidak segan menindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kusri.
Satpol PP Tala sendiri sudah berkomunikasi dengan agen dari pangkalan tersebut. Pihak agen menyatakan bakal mencabut atau Putus Hubungan Usaha (PHU). Masyarakat masih bisa dilayani dengan pangkalan lain yang dekat disekitarnya.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur