BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin soal jalur khusus pengisian bahan bakar solar di SPBU sudah resmi dicabut.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan. Pencabutan SE tersebut dilakukan setelah adanya penerapan SE yang kurang pas. “Surat Edaran itu kami cabut untuk diperbaiki,” ucapnya.
Ia juga mengakui, ada sedikit kesalahan dalam penyusunan SE tersebut. Yang mana hanya memandatkan Organda Kalsel untuk mengakomodir organisasi-organisasi.
“Tapi dalam praktiknya mungkin terjadi komunikasi yang kurang pas dengan beberapa lembaga atau organisasi lain,” ungkapnya.
Karena itu, pemko menarik mandatnya tersebut. Mereka ingin membuat aturan baru yang mengakomodir semua otoritas atau organisasi. “Berupa surat edaran baru supaya semuanya terakomodir,” imbuhnya.
Organisasi-organisasi yang tak tercantum dalam SE sebelumnya, bakal dicantumpan. Sehingga ada kesamaan hak dalam proses mendapatkan Bio Solar di SPBU.