Dikatakannya, kegiatan ini merupakan salah satu upaya terobosan Pemprov Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar upaya bagaimana memanfaatkan hasil Hutan untuk membangun perekonomian masyarakat.
Kegiatan pelaksanaan penandatanganan masing-masing antara pemegang izin dengan kelompok masyarakat yakni :
1. Antara PT. Ekosistem Khatulistiwa Lestari yang merupakan Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dengan kelompok Nelayan Mungguk Linang yang berkedudukan di Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.
2. Antara PT Kandelia Alam yang merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dengan Kelompok Usaha Bersama Mentari Alam Lestari yang berkedudukan di Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.
3. Antara PT. Mayangkara Tanaman Industri yang merupakan Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan Kelompok Tani Tanjung Maju yang berkedudukan di Dusun Tanjung Jangan Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau.
4. Antara PT. Wana Subur Lestari yang merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan Kelompok Anyaman Tuah Katalino yang berkedudukan di Desa Radak 2, Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya.(inr)