KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sesuai arahan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengambil kebijakan untuk masyarakat yang mendapatkan pelayanan, atau mengurus administrasi pemerintahan, agar sudah divaksin Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs Septedy MSi menerangkan, sangat mendukung terkait kebijakan mempersyaratkan sudah divaksinasi, sebagai syarat mengurus administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas, mulai desa/keluhan kecamatan sampai kabupaten.
“Hal ini hampir mirip dengan masuk mall yang wajib menunjukkan kartu vaksin, sama dengan masyarakat mengurus pelayanan, maka kita berharap dapat tunjukan kartu vaksin,” jelas Drs Septedy, Selasa, (12/10/2021) di ruang kerjanya.
Kebijakan tersebut (wajib vaksin), lanjutnya, dimaksudkan untuk masyarakat dapat sadar, dan akan pentingnya vaksinasi Covid-19.
Sehingga akan terbentuk kekebalan tubuh (herd imunity), dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Dia juga menyampaikan himbauan masyarakat, agar segera melakukan vaksin Covid-19, atau divaksin dan tentu manfaat untuk kepentingan masyarakat dalam rangka memberikan kekebalan.
“Meskipun sudah divaksin tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” pungkasnya.
Penulis: Yunius
Pimred/Redaktur : Fahriadi Nur