JAKARTA, Poros Kalimantan – Sekretaris Jendral (sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah membahas nama calon pengisi jabatan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, beserta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Bahkan ketiganya telah mengerucutkan nama untuk mengisi pos strategis di TNI Angkatan Darat (AD) itu.
“Posisi Pangkostrad merupakan posisi yang sangat strategis. Jadi belum diisinya posisi tersebut bukan berarti kemudian jabatannya lowong.
Tetapi proses yang telah dilakukan antara Presiden Joko Widodo dengan panglima TNI dengan Kepala Staf Angkatan Darat sudah mengerucut terkait siapa yang akan diputuskan untuk mengisi jabatan strategis tersebut,” ujarnya, Senin, (17/1/2022).
Kendati demikian, Hasto menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi nama yang akan mengisi pos Pangkostrad.
PDIP sendiri memandang pentingnya urusan pertahanan. Politik pertahanan, kata Hasto dibangun untuk memastikan keberlangsungan bangsa Indonesia.
“Bagaimana kita dapat mendayagunakan seluruh sumber daya nasional di dalam membangun sumber kekuatan ketahanan negara, terlebih dengan berbagai ketegangan di Laut Cina Selatan semakin memerlukan suatu kerja konsolidasi untuk memperkuat keseluruhan aspek ketahanan negara.
Ini menjadi konsen PDI Perjuangan terkait nama-nama yang akan diputuskan kami serahkan seluruhnya kepada bapak presiden,” tandasnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan terkait jabatan Pangkostrad yang kosong setelah Jenderal Dudung Abdurachman diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
Menurutnya, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) TNI kali ini agak berbeda.
“Karena kami ingin mewujudkan jabatan-jabatan yang memang sudah ada legalitasnya sejak tahun 2019.
Jadi 2019 yang lalu bulan Oktober itu sudah ada Peraturan Presiden Nomor 66 tentang struktur organisasi TNI yang terakhir.
Nah yang berlaku sampai saat ini adalah yang terakhir itu,” tutur Andika di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat, (14/1/2022).
Menurut Andika, di dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 ada beberapa jabatan, termasuk di antaranya 28 jabatan tambahan baru yang belum direalisasikan.
Antara lain pembentukan Komando Armada Republik Indonesia di bawah TNI Angkatan Laut yang dikomandani oleh perwira bintang 3, bintang 2, dan seterusnya hingga total ada 14 jabatan perwira tinggi.