DIAMANKAN – Samsul (28) beserta barang bukti diamankan polisi karena memiliki Narkotika jenis sabu. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Samsul Aripin alias Asul Naga (28) tidak berkutik saat di Polsek Alabio dan Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Jumat (6/3) Sore sekitar pukul 17.30 wita.
Asul (28) yang beralamat Jalan Brigjen H Hasan Basri Desa Pinang Habang Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU ini, ditangkap karena menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Siswandi saat dikonfirmasi Sabtu (7/3) mengatakan, Samsul ditangkap di dalam sebuah rumah Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan oleh Satres Narkoba.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti (BB) Sabu-sabu didalam kamar.
“BB tersebut di selipkan terlapor didalam bolham lampu Led Premium quality warna putih, yang ditaruh diatas lemari rias. Dimana didalamnya terdapat 6 Paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,70 gram,” terang Kasat.
Usai ditangkap,polisi membawa terlapor Samsul (28) ke Mapolres HSU, beserta barang bukti Narkoba jenis sabu dan satu buah telepon genggam.
Pelaku terancam dalam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(edi/zai)