Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka. Selain itu ada AG (15), yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
AG sudah lebih dulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara di tingkat PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. AG telah mengajukan kasasi.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Editor : Musa Bastara