BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Ayah gembong narkoba, Fredy Pratama, Lian Silas (69) menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (13/12/2023), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.
Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin. Diikuti Lian Silas melalui sambungan Zoom dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Dalam sidang itu, Lian Silas dikenakan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, serta tentang narkotika.
“(Lian Silas) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar, akibat dinilai turut menikmati keuntungan bisnis narkoba sang anak,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi.
Diketahui, Fredy Pratama (Miming) sendiri memiliki berbagai aset dan usaha di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dari bisnis narkobanya.
“Nilai aset yang jadi barang bukti perkara TPPU ini mencapai Rp1 triliun. Aset telah disita berupa tanah, bangunan, kendaraan roda dua dan empat, rekening bank, serta uang tunai,” paparnya.
Menurut surat dakwaan, uang haram itu juga dipakai Lilas membeli sejumlah aset dan membangun bisnis. Seperti restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn, yang satu gedung dengan Beluga Kafe.