Danang menambahkan, personel Polres Hulu Sungai Tengah dan aparatur lainnya agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi berita bohong atau hoax yang memecah belah persatuan dan kesatuan, terkhusus di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang sifatnya bertentangan dengan hukum pasca putusan MK.
Selain itu pula saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di setiap kegiatan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ingatnya. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar